NusaOne.com | Meulaboh, Aceh Barat – Dua terpidana Jarimah Zina masing masing di hukum 100 kali cambuk yang di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat yang berlangsung di Halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh Kabupaten setempat, Selasa, (24/1/2023).
Adapun eksekusi cambuk yang di laksanakan Kejari Aceh Barat tersebut ,di lakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Syariah Meulaboh Pada 2022 Lalu, Sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah nomor 18/JN/2022/MS.mbo tanggal 29 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, Kedua terdakwa terbukti telah melakukan jarimah zina dan mendapatkan hukuman uqubat hudud cambuk, masing-masing sebanyak 100 kali, sebagaimana di atur dalam pasal 33 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. dengan masing masing terdakwa yaitu, Musliadi (40), dan Erniati (37), yang merupakan pasangan pelaku Jarimah Zina.
Kedua Pasangan terpidana Cambuk tersebut merupakan warga satu kampung di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, yang sebelumnya telah melaksanakan masa Tahanan sekitar 2 Bulan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Dalam eksekusi tersebut terpidana Erniati, tumbang dan pingsan setelah cambukan ke 100 atau cambukan terakhir, kemudian setelah beberapa menit kemudian terdakwa Erniati sadar setelah mendapatkan penanganan dari Tim Medis yang bersiaga di Lokasi, sementara Musliadi terlihat sesekali meringis menahan sakit, saat Algojo mendaratkan rotan di punggungnya.

Adapun dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Aceh Barat diwakili Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Barat, Mirsal, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap berkomitmen dan tegas dalam menegakkan syariat islam di Kabupaten Aceh Barat bagi setiap pelanggarnya sesuai dengan hukum yang telah di atur dalam qanun Aceh.
“Tidak ada kelonggaran bagi para pelanggar syariat islam, jika terbukti bersalah maka mereka akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan aturan qanun yang berlaku di Aceh” tegas Mirsal.
Mirsal berharap penerapan hukuman jinayat bagi terpidana jarimah zina itu, bisa memberikan efek jera untuk para pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar menghindari perbuatan yang dilarang dalam syariat islam ujarnya.
Pemkab Aceh Barat sendiri, lanjutnya, terus mendorong peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta pihak aparat penegak hukum terkait lainnya, agar rutin melakukan pengawasan, sehingga bisa mencegah terjadinya kasus perzinahan di wilayah Aceh Barat tuturnya.
Disamping itu, sebagai kewajiban seorang muslim dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan zina di berbagai tempat dan wilayahnya masing-masing, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan dan penegakkan syariat islam bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat” kata Mirsal.
Pada kesempatan itu, Mirsal juga mengajak semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk saling bersinergi dalam mewujudkan syariat islam yang kaffah di Bumi Teuku Umar ini tandasnya.
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk itu juga disaksikan langsung oleh para Kepala SKPK terkait, Kepala Lapas kelas IIb Meulaboh, Camat Meureubo, Keuchik dan aparatur desa, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat setempat.(Yus).













