Majelis Hakim Tolak Kasus Dugaan Asusila Anggota DPRK, DPW PNA Kota Banda Aceh Gelar Rapat Internal Tentukan Status Keanggotaan EW dan HS

NusaOne.com | Banda Aceh -Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh Senin, 13 Maret 2023 lalu, resmi menolak gugatan EW atas dugaan asusila yang dilakukan anggota DPRK HS, anggota DPRK.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim secara Online di PN Kota Banda Aceh.

Dengan penolakan kasus dugaan asusila yang lakukan oleh anggota DPRK dari partai lokal PNA itu, maka sesuai statement ketua DPW PNA Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu akan melakukan rapat harian untuk mengambil sikap terhadap EW dan HS, yang merupakan kader PNA dari DPW Kota Banda Aceh.

” Seperti statement kami beberapa waktu lalu, untuk kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh anggota DPRK Banda Aceh, kami akan melakukan kebijakan atau menentukan sikap setelah adanya putusan dari PN, Alhamdulilah 13 Maret 2023 lalu hakim sudah menolak tuntutan keduanya, dengan begitu DPW PNA Kota Banda Aceh akan melakukan rapat internal khusus dengan agenda pembahasan status keanggotaan HS dan EW “, Demikian ucap Ketua DPW Zaini Yusuf kepada www.NusaOne.com, Sabtu (18/04/23) lalu.

Dikatan Zaini Yusuf, rapat ini nantinya yang akan memutuskan keanggotaan mereka, karena dalam rapat internal ini kita akan membahas secara detail untuk mengambil langkah yang tepat.

” Saya sebagai ketua DPW Kota Banda Aceh tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena mereka adalah kader partai maka, kita akan lakukan rapat ini, apapun keputusannya nanti itu merupakan ketetapan DPW yang tidak dapat diganggu gugat, yang pasti rapat ini kita gelar sebulum Ramadhan ini “, Jelas Zaini Yusuf yang popeler disapa dengan Bang M ini.

Kami sangat malu dengan apa yang terjadi ini, karena tidak sesuai dengan prinsip serta azaz partai, maka masalah ini adalah masalah serius untuk kita selesaikan, agar nama baik dan Marwah PNA tetap terjada.

Maka kami pribadi meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang terjadi, dan kami berjanji kejadian serupa tidak akan terjadi kembali, Tegas bang M.(Red)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *