LSM Trinusa Siap Dampingi Almizar Pemilik Tanah Yang di Klaim Masuk Dalam HGU PT Fajar Baizury & Brothers

NusaOne. Com | Nagan Raya – Almizar masyarakat dari desa Blang Berandang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat memberikan surat kuasa pendampingan Hukum kepada LSM Trinusa untuk membantu menyelesaikan lahan perkebunan milik pribadinya yang terletak didesa Padang panjang kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya yang diduga masuk dalam HGU PT. Fajar Baizury & Brothers sebanyak lebih kurang dari 25.000M2 dari luas 36.150M2 perkebunan milik Almizar, melalui relis via Whatsapp oleh Ketua DPC LSM Trinusa Yusri Mahendra/ Abu Laot Kcombet AD, pada Kamis (09/03/23).

Hal diatas diungkapkan Almizar saat turun kelokasi perkebunan milik pribadinya bersama Ketua LSM Trinusa Yusri Mahendra dan didampingi Kepala Desa Padang Panjang Syamaun Ali, mantan Kepala Desa Padang Panjang Tahun 2008 yang jugak mantan Sekdes dari tahun 2011 sampai dengan 2015 Paijal, Wakil Ketua LSM Trinusa Ibnu Amin guna untuk menunjukkan lahan perkebunan milik Almizar yang Diduga masuk didalam HGU PT. Fajar Baizury & Brothers sejak tahun 2015 lalu.

Suka dan duka saat Almizar menceritakan awal penggarapan lahan perkebunan miliknya pada tahun 2008, dari kebakaran setelah tanam beberapa kali, walaupun demikian, Almizar tetap semangat merawat lahan perkebunan hingga berhasil terang Almizar.

Untuk pertama kalinya Pada tahun 2015 lalu, PT. Fajar Baizury & Brothers sempat mengklaim tanah miliknya tersebut masuk didalam HGU, dan pada saat itu jugak, atas kesepakatan dan negosiasi antara pemilik tanah dan Humas dari pihak PT. Fajar Baizury & Broethers Mey Juni pada saat itu mengembalikan lahan perkebunan Almizar dan membuat kesepakatan terang Almizar.

Dan sangat di sayangkan, pada tahun 2017 untuk yang kedua kalinya pihak PT. Fajar Baizury & Brothers diduga kembali mengklaim bahwasanya tanah miliknya masuk didalam HGU PT. Pajar Baizury & Brothers hingga sampai tahun 2023 ungkapnya

Almizar merasa kecewa lahan perkebunan yang digarap sejak tahun 2008 surat penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) milik Almizar dianggap palsu oleh salah satu oknum pejabat dari Perusahaan tersebut Almizar membantah bahwasanya Sporadik miliknya adalah Asli

Maka dari itu, Almizar meminta kepada LSM Trinusa Kabupaten Nagan, agar bisa membantu menyelesaikan permasalah lahan perkebunan pribadinya yang sudah digarap puluhan tahun tutupnya.

Syamaun Ali kepala Desa Padang Panjang yang jugak Kepala Desa saat mengeluarkan surat penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) milik Almizar membenarkan tanah garapan tersebut milik Almizar dan dikuatkan saksi saksi melalui tetangga batas tanah milik Almizar.

Syamaun Ali, berharap permasalahan antara Almizar dengan PT. Pajar Baizury & Brothers segera selesai dengan baik dan tidak anarkis tutupnya.

Sementara itu Paijal yang yang jugak mantan Kepala Desa Padang Panjang Tahun 2008, membenarkan tanah yang digarap oleh Almizar dan beberapa masyarakat Padang panjang pada tahun 2008 tersebut adalah milik Almizar dan beberapa orang masyarakat lainya.

Kebenaran itu berdasarkan dari tidak adanya satu surat teguran dari Perusahaan pada tahun 2008 bahwasanya garapan lahan perkebunan milik Almizar dan masyarakat lainya ini masuk didalam HGU PT. Pajar Baizury & Brothers terangnya.

Lebih lanjut, saat kepemimpinan kepala Desa Paijal pada tahun 2008 sampai 2011 perusahaan tidak pernah membuktikan yang mana batas HGU PT. Pajar Baizury & Brothers yang sebenarnya.

Oleh karena itu, persoalan garapan lahan masyarakat dengan pihak perusahaan harus jelas dan jangan dicampur aduk persoalan ganti penayah dengan garapan masyarakat ini sangat jauh dengan pertentangan hati nurani.

Salain itu, Paijal siap mempertanggung jawabkan atas penyampaian dan keterangan yang telah di sampaikan olehnya, baik kehukum maupun dipengadilan ucapnya.

Paijal jugak menyayangkan terkait batas HGU PT. Fajar Baizury & Brothers dengan lahan perkebunan milik masyarakat yang tidak jelas, sedangkan perusahaan lain jelas perbatasanya dan pasang patok perbatasan HGU dengan lahan masyarakat.

Ketua DPC LSM Trinusa Yusri Mahendra/ Abu Laot Kcombet AD, membenarkan telah diberikan kuasa pendampingan hukum yang di berikan Almizar untuk membantu menyelesaikan permasalah tanah yang diklaim masuk didalam HGU PT. Fajar Baizury & Broethers dengan luas tanah sekitar lebih kurang 25.000M2 dari luas tanah yang dimiliki Almizar seluas 36.150M2.

Abu Laot berjanji akan menyelesaikan permasalah ini dengan baik baik dengan pihak perusahaan.

Selain itu abu Laot merasa kecewa kepada perusahaan, karna sebelumnya pemilik tanah di laporkan kepolisi dengan dugaan pencucian, padahal masyarakat yang di laporkan itu, memanen hasil perkebunan di lahan perkebunan milik pribadinya yang di tanam sejak tahun 2008, bukan dilahan perkebunan milik perusahaan.

Lebih lanjut, LSM Trinusa akan menyurati BPN Kabupaten Nagan Raya, agar turun kelokasi perkebunan milik masyarakat yang diklaim masuk didalam HGU, agar nantinya tau, apakah lahan perkebunan milik Almizar itu masuk didalam HGU apa tidak.

Dan LSM Trinusa dalam waktu dekat ini akan memanggil Pimpinan PT. Fajar Baizury & Broethers untuk meminta klarifikasi terkait lahan perkebunan masyarakat yang di klaim pihak perusahaan masuk didalam HGU.



Lebih lanjut Yusri Mahendra/ Abu Laot mengingat kan kepada Centeng Centeng perusahaan perkebunan sawit yang diduga merampas tanah milik masyarakat hasil garapan sendiri dan menanam sawit sendiri, bagi centeng perusahaan duduk manis jangan ikut campur berpihak kepada perusahaan saat pemilik kebun sawit yang diduga dirampas oleh perusahaan perkebunan, jangan coba coba Halangi pemilik kebun sawit tersebut untuk menuntut haknya.

jika sewaktu waktu ikut campur maka kami LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) kabupaten Nagan Raya siyap melakukan perlawanan, lahir nya LSM Trinusa Nagan Raya siap berkorban jiwa raga untuk membela masyarakat yang meresa dirampas hak nya oleh mafia tanah dan perusahaan manapun, LSM Triga Nusantara Indonesa menegaskan, tidak ada yang kami takuti kepada siapapun yang merampas hak masyarakat yang terzalimi tutup Abu Laot.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *