GeRAK Desak Pj Bupati Aceh Barat, Menyelesaikan Berbagai persoalan di Aceh Barat

NusaOne.com | MEULABOH, Aceh Barat – Paska dilantik dan pengambilan sumpah jabatan Pj Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, mendesak Pj Bupati Aceh Barat, untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Kabupaten setempat.

Menurut catatan dokumen singkat GeRAK, Edy menjelaskan bahwa sejumlah persoalan hingga saat ini tidak mendapatkan titik temu dan penyelesaian yang kongkrit.

“kami menduga seperti ada pembiaran, agar seolah-olah, publik akan lupa dan dengan begitu, hilang dengan sendirinya, Namun, dalam aksi masa kepemimpinan beliau, kami menduga ada tindakan tidak patut yang semestinya secara etik tidak perlu dilakukan”Ucap Edy

Terkait dengan beredarnya draft SK Bupati Aceh Barat tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Tahun Anggaran 2023. Dari dokumen yang di dapatkan GeRAK, pihak nya menyorot, dari sembilan nama tersebut, salah satunya bernama Drs. HM. Nafis Amanaf, MM, M.Sc, dengan honorarium sebesar Rp 3.5 juta dan menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Daerah.

“Dari informasi yang kami dapatkan via media, HM Nafis A Manaf, adalah mantan Sekda Abdya (Aceh Barat Daya) yang sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan kemudian divonis 1,4 tahun (16 bulan) penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi”Kata Edy.

Maka, lanjut Edy bila benar Staf Khusus yang diangkat oleh Pj Bupati Aceh Barat sebagaimana yang di maksud, maka Pihaknya menduga bahwa pengangkatan tersebut adalah cacat integritas.

“Tentunya, bila pun dipaksakan pengangatan sejumlah staf khusus Bupati Aceh Barat, maka semestinya diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan berintegritas, Akan tetapi pemerintah justru mengangkat pihak yang pernah terjerat kasus korupsi”Kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat. Minggu (15/1/2023).

Kemudian lanjut Edy terkait 100 Hari Kepemimpinan Pj Bupati Aceh Barat, Menurutnya dalam beberapa catatan dokumentasi GeRAK yang semestinya juga menjadi perhatian Pak Pj Bupati, misalnya, Pihaknya mempertanyakan sampai sejauh mana upaya penyelesaian terhadap Jaminan Pemeliharaan Jalan berupa jaminan bank sebesar Rp. 2 miliar 50 juta yang kemudian wajib disediakan oleh PT. Prima Bara Mahadana (PBM).

“Bahwa dari dokumen yang kami temukan, jaminan bank tersebut mengacu kepada Nota Kesepahaman Bersama antara Kabupaten Aceh Barat dengan PT. PBM tentang Kerjasama Penyelenggaraan Jalan Umum Kabupaten Aceh Barat untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dengan nomor: 106/NKB/III/2021 dan nomor 05/XII/PBM/2021 yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2021 lalu” Terangnya

Adapun menurut Koordinator GeRAK Aceh Barat, atas aktifitas hauling yang dilakukan oleh PT. BTI dari lokasi tambang yang melewati jalan di Desa Blang Geunang dan Desa Palimbungan telah mengakibatkan di beberapa titik jalan tersebut rusak parah.

” Atas dasar itu juga kami mendesak Pj Bupati untuk menjelaskan ke publik, apalagi dari dokumen lain yang kami dapatkan, tertanggal 8 September 2021 dengan nomor 500/752/V/2022 perihal “Teguran I” yang ditujukan kepada PT. PBM. Adapun isi surat tersebut perihal kewajiban PT. PBM menyediakan jaminan bank sebesar Rp. 2 miliar 50 juta, adapun surat teguran tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, H. Ramli. MS”Ungkap Edy

Menurutnya dengan merujuk kepada “Teguran I” hingga nota kesepahaman tersebut telah berakhir dan kemudian batubara sudah dilakukan pengangkutan dari lokasi tambang dan dijual ke luar negeri.

” namun jaminan bank untuk pemeliharaan jalan, hingga saat ini kami duga pemerintah tidak punya keberanian untuk memperkarakannya. Padahal jalan lintas yang dilewati oleh truck angkut batubara sudah mengalami kerusakan parah, dan jelas itu membutuhkan anggaran besar untuk memperbaikinya Kembali”Terangnya

Kemudian Koordinator Anti Korupsi (GeRAK) juga menyoroti terkait pembenahan secara maksimal atas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh.

” Bahwa apa yang kami sebutkan juga berdasarkan sejumlah masalah yang menjadi catatan tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang menilai bahwa pengelolaan RSUD CND dinilai masih amburadul dan kemudian pihak Manajemen RSUD CND diminta untuk melakukan evaluasi terhadap struktural dalam memaksimalkan kinerja rumah sakit” Kata Edy

Kemudian selanjutnya pihaknya juga menyoroti dugaan pemalsuan pangkat seorang oknum ASN di lingkup Pemkab Aceh Aceh Barat.

“Nah ini juga kami menduga Pj Bupati Aceh Barat tidak punya nyali untuk membongkar praktek pemalsuan pangkat yang dilakukan oleh mantan orang nomor satu di salah satu Dinas di Aceh Barat”Kata Edy

“Sepatutnya, hal ini menjadi perhatian beliau, di tengah masa kepemimpinan beliau yang mendorong Kabupaten Aceh Barat menjadi kearah yang lebih baik dan beritegritas”Tutup Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra.(Yus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *