NusaOne. Com | Meulaboh, Aceh, Barat – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra memberikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum Polres Nagan Raya yang telah melakukan pendekatan persuasive terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Panto Bayu Kec. Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Hal tersebut di sampaikan Edy Syahputra melalui pers Rilis yang di Terima NusaOne.Com pada (9/3/2023), menunutnya dari informasi yang di dapatkan pihaknya via media tertanggal 8 Maret 2023 lalu, bahwa APH Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana BUMG tahun anggaran 2019 lalu.
Lanjut Edy bahwa diketahui pada 2019 lalu Kades Panton Bayu melakukan pembelian kebun sawit dengan menggunakan dana BUMG seluas lebih kurang 4 hektar dengan rincian harga senilai Rp 180.000.000, yang di duga tanpa berdasarkan aturan Terkait penggunaan dana BUMG.
“Yang dimaksud tidak berdasarkan aturan itu adalah, tidak memiliki rekening, serta kebun yang dibeli tidak dilengkapi dengan surat sah jual beli tanah (sertifikat) dan surat yang menyatakan kebun tersebut milik BUMG Desa Panton Bayu Panton Bayu Kec, Darul Makmur Kab, Nagan Raya” Terang Edy Syahputra.
Tentu saja dalam ini, sambung Edy bahwa apa yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Nagan Raya patut di beri apresiasi, dimana menurutnya pendekatan persuasive adalah upaya penyelamatan uang negara atas Tindakan pihak desa yang memakai uang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Namun kami juga berharap, adanya pengawasan yang maksimal yang dilakukan oleh dinas terkait dalam pengelolaan dana desa, pertama kami menduga, bahwa bukan tidak mungkin, beberapa pejabat desa atau perangkat lainnya tidak mengetahui secara detail aturan pemakaian dana desa untuk BUMG”Ungkapnya
Ia juga mengatakan bahwa dalam hal ini GeRAK menganggap aneh, jika merujuk kepada statement aparat penegak hukum yang bahwa penggunaan dana BUMG Desa Panto Bayu yang tidak sesuai aturan, namun prosesnya langgeng.
“Ini menjadi aneh dan seperti loss begitu saja, dan kemudian justru menimbulkan pertanyaan atas pertanggung jawaban pihak pengelola kepada dinas terkait, bahwa untuk proses administarasi diduga mungkin ini diketahui, namun adanya dugaan upaya untuk melakukan perahilan asset kepemilikan atas pembelian kebun sawit tersebut”Terang Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra.
Untuk itu lanjut Edy, pihaknya mendesak pihak Aparat Internal Pengawasan Pemerintah (APIP) daerah Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas penggunaan dana desa dalam hal dana BUMG.
“Baik reviu, monitoring atas penggunaan dana desa, evaluasi, dan bentuk pengawasan lainnya hal ini sebagaimana sudah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa” Jelas Edy.
“Hal demikian menurut hemat kami, rentan terjadinya manipulasi data kepemilikan atas penggunaan dana BUMG desa, sehingga akan mengakibatkan kerugian atas penggunaan uang negara yang bila melihat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Aggaran Pendapatan Belanja dan Negara”Sambungnya.
Edy Syahputra juga mengatakan bahwa mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yang di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap kasus ini menjadi atensi bagi pemerintah untuk benar-benar mengawasi penggunaan dana desa, dalam hal peruntukannya untuk BUMG, sehingga hal demikian dapat diminalisirkan, apalagi sebagaimana disebutkan oleh Kasat Reskrim yang menegaskan, kasus itu bukan pertama kali terjadi”Tutup Edy. (**).













