Nusaone.com – Lomvok | Seorang turis asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably yang bekerja di Dubai menggugat Novotel Lombok Resort and Villas senilai Rp 28,4 miliar setelah mengalami gigitan ular berbisa di halaman hotel saat menginap pada 22 Juli 2024. Gugatan ini merupakan campuran klaim atas kerugian material dan non-material yang menurut Ahmed telah berdampak besar terhadap kesehatannya dan produktivitas kerjanya.
Kronologi Insiden dan Tuntutan Ganti Rugi
Ahmed digigit ular berbisa saat berada di lingkungan hotel, yang kemudian dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok pada Maret 2025 dengan nomor laporan 14BPSK/II/2025. Karena belum ada kesepakatan, gugatan resmi dilayangkan dengan tuntutan sebesar Rp 28,441,721,333.
Rincian Kerugian yang Diklaim
Material (Rp 1,026,706,088):
- Biaya perawatan dan medical check-up: Rp 26,062,748
- Potongan gaji selama 9 bulan: Rp 979,156,100
- Premi asuransi selama 9 bulan: Rp 1,113,840
- Tiket pulang-pergi Dubai–Bali: Rp 20,373,400
Non-Material (Rp 27,415,015,245):
- Biaya pengobatan jangka panjang: Rp 1,251,722,592
- Potensi kehilangan pendapatan (20 tahun): Rp 26,110,829,333
- Perkiraan kenaikan premi asuransi: sekitar Rp 123,760 per bulan
Proses Hukum dan Respons Hotel
Gugatan kini sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Praya, di mana sidang pertama telah digelar pada Rabu (13/8/2025). Novotel Lombok menyatakan menghormati jalannya proses hukum dan menjaga privasi semua tamu, namun belum memberikan komentar lebih lanjut terkait isi gugatan. Sebelumnya, setelah disomasi, manajemen hotel menegaskan bahwa mereka telah bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan di Indonesia, namun negosiasi belum membuahkan hasil sejauh ini.
Ringkasan Kasus
Aspek | Rincian Lengkap |
Tanggal Insiden | 22 Juli 2024 |
Tuntutan Ganti Rugi | Rp 28,4 miliar (kombinasi material dan immaterial) |
Status Hukum | Gugatan masuk PN Praya, sidang pertama sudah berlangsung |
Posisi Hotel | Menyoal hukum dan privasi, belum menyatakan sikap terbuka soal gugatan |