NusaOne.com|Bener Meriah – Keluarga korban merasa kecewa kepada pendamping P2TP2A Bener Meriah dikarenakan tidak didampingi pada saat persidangan di Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong.
Pantauan media ini, pada saat persidangan korban pelecehan seksual tersebut tidak adanya pendampingan dari pendamping P2TP2A Bener Meriah dan juga pendamping kuasa hukum dari pihak korban tersebut. Kamis, 06-10-2022.
Wali korban yang enggan disebutkan namanya kepada media benar pendamping P2TP2A Bener Meriah tidak ada ikut.
“Pendamping P2TP2A tidak ada ikut dengan kami kesini dan kami lihat anak kami banyak lupa kronologis kejadian karena tidaknya pengingat oleh pendamping,” kata wali korban.
Menurutnya, anak korban pemerkosaan dan pada hari ini adalah sidang pertamanya. Tapi ia merasa kecewa, karena tidak ada pendampingan dari P2TP2A pada saat persidangan dilakukan.
“Ya kecewa tidak didampingi bahkan ketika persidangan dimulai sekitar jam se belasan hanya keluarga dan korban berada dalam persidangan tersebut,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Pelayanan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), melalui Psikolog P2TP2A Ismi Niara Bina, mengatakan pendamping oleh para legal P2TP2A bener meriah bukan kami tidak mau melakukannya.
“Kami bukan tidak mau terhadap masalah pendampingan. Tetapi, banyaknya kasus di Bener Meriah mengharuskan kami untuk tidak mengikuti persidangan tersebut. Pendamping ini bukan hanya dilakukan pada saat persidangan tetapi banyak tahapan- tahapan dimulai dari pelaporan sampai dengan penyembuhan secara psikis yang dialami korban,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebelum sidang tenaga ahli pengacara P2TP2A menantikan kehadiran korban dan keluarga selama hampir 1 (satu) jam karena mereka datang terlambat. Setelah datang sempat bertemu dan berbincang dengan orang tua korban, sebelum kemudian tenaga ahli yang dimaksud harus berangkat karena adanya jadwal kasus lain dan meski tidak mengikuti persidangan secara langsung namun P2TP2A Bener Meriah tetap memantau jalannya sidang serta menerima rekomendasi yang disampaikan oleh hakim pada persidangan tersebut,” terang Ismi Niara.(SB)







