NusaOne.com|Aceh Selatan – Banyaknya keluhan masyarakat pada Jum’at Curhat terkait penyalahgunaan Narkoba yang kian marak, Polres Aceh Selatan mengamankan satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK mengatakatan Pada Selasa Sore (29 / 11), petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut petugas satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan, petugas melihat tersangka didepan rumah.
“Lokasi penangkapan di Gampong Rasian Kecamatan Pasie Raja, saat digeladah ditemukan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 2,20 gram yang di simpan di saku celana kanan, ” kata Kapolres.
Selain barang bukti Shabu juga disita sebuah Kotak kecil warna putih, uang Rp 300.000,- diduga hasil transaksi, alat penghisap shabu dan Hp tersangka.
“Tersangka berinisial MR (23) warga Gampong Rasian Kecamatan Pasie Raja beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan untuk Penyidikan lanjut, ” tutup AKBP Nova Suryandaru.(zasrial)







