Meulaboh | nusaone -Dalam era digital yang semakin berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu inovasi tersebut adalah aplikasi Coretax, sebuah sistem terintegrasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan perpajakan. Coretax merupakan bagian dari Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang menggantikan sistem lama dengan pendekatan yang lebih modern dan terpusat.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah platform digital yang memungkinkan integrasi data pajak secara real-time. Sistem ini dirancang agar lebih mudah diakses oleh wajib pajak dan petugas pajak, dengan antarmuka yang user-friendly serta kemampuan otomatisasi dalam pengolahan data. Aplikasi ini menggabungkan berbagai layanan pajak, seperti: Registrasi NPWP, Pelaporan SPT, Pembayaran pajak, Layanan konsultasi dan komunikasi dengan DJP.
Kemudahan yang Ditawarkan Coretax
Walaupun diawal kemunculannya terdapat berbagai macam kendala dalam pengoperasiannya, kini coretax sudah lebih baik dan stabil. Aplikasi coretax menampung banyak sekali database sehingga beberapa kali terjadi error saat menggunakannya. Namun DJP terus berusaha untuk mengembalikan citra coretax sesuai dengan tujuan awalnya yaitu memudahkan pengguna dengan efisiensi dan akurasi layanan perpajakan. Adapun beberapa hal kemudahan yang ditawarkan Coretax adalah sebagai berikut:
1. Antarmuka Sederhana dan Responsif
Coretax dirancang dengan tampilan yang intuitif dan mudah digunakan. Wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, tidak perlu memiliki keahlian teknologi tinggi untuk mengoperasikannya. Menu dan instruksi tersedia secara jelas, sehingga mempercepat proses pelaporan dan pembayaran.
2. Satu Portal untuk Semua Layanan
Sebelumnya, wajib pajak perlu mengakses beberapa sistem terpisah untuk melakukan registrasi, pelaporan, dan pembayaran. Dengan Coretax, semua layanan tersebut terintegrasi dalam satu portal, mengurangi kerumitan dan potensi kesalahan input data.
3. Pelacakan Transaksi secara Real-Time
Wajib pajak dapat memantau status pelaporan, pembayaran, atau proses verifikasi secara langsung. Hal ini memberikan transparansi serta kepercayaan lebih tinggi terhadap proses administrasi pajak.
4. Fitur Notifikasi dan Pengingat
Coretax dilengkapi dengan fitur notifikasi otomatis untuk mengingatkan wajib pajak tentang tenggat waktu pelaporan atau pembayaran. Fitur ini membantu pengguna agar tidak melewatkan kewajiban pajaknya, menghindari denda atau sanksi.
5. Integrasi dengan Sistem Perbankan
Pembayaran pajak kini dapat dilakukan dengan lebih mudah karena aplikasi ini terhubung langsung dengan berbagai kanal pembayaran, seperti e-banking, mobile banking, dan layanan perbankan digital lainnya.
Penggunaan Coretax juga memberikan dampak positif seperti efisiensi waktu dan biaya, pengurangan kesalan administratif seperti kesalahan pembuatan billing ataupun pelaporan spt, memiliki akses lebih luas ke layanan DJP tanpa harus ke kantor pajak, dan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Kesimpulan
Aplikasi Coretax merupakan langkah besar dalam digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan kemudahan, kecepatan, dan transparansi yang ditawarkan, Coretax diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi dan menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi seluruh wajib pajak. Transformasi ini bukan hanya mempermudah proses teknis, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Kita perlu memberikan apresiasi terhadap DJP atas transformasi yang dilakukan, dengan tetap menjaga dan memberikan masukan positif agar institusi DJP bisa terus berinovasi dengan mengutamakan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh Wajib Pajak.
Penulis: Saidi Alhady
Penyuluh Pajak di KPP Pratama Meulaboh







